.

.

Akhirnya, 29 Toko Modern di Klaten Ditutup

Akhirnya, 29 Toko Modern di Klaten Ditutup


Sahabat Remaja - Karena tak juga mengajukan permohonan izin usaha, 29 toko modern berjaringan di 15 kecamatan di Kabupaten Klaten ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Rabu (13/4). Penutupan dilakukan setelah pengelola toko tersebut mendapatkan peringatan tertulis hingga tiga kali, namun tak juga diindahkan.

Penutupan toko-toko diawali dari Indomaret di Jalan Veteran, Barenglor, Klaten Utara. Tampak hadir Bupati Klaten Sri Hartini, Sekda Klaten Jaka Sawaldi, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesra Purwanto Anggono Cipto, Kepala Satpol PP Slamet Widodo dan belasan personel Satpol PP dan polisi.

Sebelum resmi ditutup, pihak pengelola toko sudah berinisiatif tidak membuka tokonya, karena tiga hari sebelumnya sudah diberikan Surat Peringatan (SP) III. Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Satpol PP Klaten Nomor: 503/381/IV/2016/POL.PP/21 tentang ”Penutupan Operasional”. Surat tertanggal 12 April 2016 itu ditujukan kepada 12 toko Indomaret dan 17 toko Alfamart di 15 kecamatan.

”Maaf untuk sementara toko Indomaret ini kami tutup karena belum juga mengurus izin usaha. Nanti kalau sudah mengurus izin, bisa dibuka kembali,” kata Srri Hartini sambil menyerahkan Maklumat Penutupan kepada perwakilan pengelola toko milikPT Indomarco Prismatama Yogyakarta, Rabu (13/4).

Slamet Widodo menambahkan, Toko Indomaret di Jalan Veteran Barenglor ditutup karena tidak mempunyai izin gangguan dan izin usaha toko moderm (IUTM). Hal itu melanggar ketentuan Bab VI pasal 7 Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Penutupan toko dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan peringatan baik lisan maupun tertulis yang diberikan. Sebelumnya, Pemkab Klaten juga sudah memberikan waktu 15 hari pada masa pembinaan untuk mengurus izin. Bila semua syarat sudah dilengkapi, maka Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) bisa memproses izin dalam waktu 14 hari.

”Karena tak juga mengurus izin selama masa pembinaan, maka kami layangkan SP I dengan masa 7 hari. Tak ditanggapi lagi, kami layangkan SP II, tiga hari kemudian kami berikan SP III. Karena tak ada iktikad baik, maka hari ini 29 toko kami tutup dan tidak diperkenankan melakukan aktifitas usaha,” kata Slamet Widodo.
Share on Google Plus

About Renzi

0 komentar:

Posting Komentar